PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKANBARU
E-mail : D.kominfo@yahoo.com

Jumat, 06 Agustus 2010

Wako Imbau Pengusaha Warnet Mengurus SITU

Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM menekankan kepada pemilik usaha warung internet (warnet) harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Sebab, usaha warnet di Pekanbaru kini semakin marak, namun, izin usahanya banyak yang tidak terdaftar.

"Kita minta camat agar dapat menginventarisir usaha warnet dikawasannya masing-masing. Apalagi, saat ini usaha tersebut sudah banyak dibuka di perumahan, sehingga tidak terpantau oleh satuan kerja terkait dalam menertibkannya," kata Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM kepada wartawan, belum lama ini.

Maraknya usaha warnet ini, lanjut Herman, merupakan hal positif. Mengingat warnet menjadi salah tempat menambah informasi bagi kalangan masyarakat. Namun ada juga sisi buruknya.

"Untuk membendung sisi buruk dari warnet ini, maka blog situs yang tidak baik tersebut harus diputuskan pemilik usaha terkait. Dan pemilik harus menerapkan aturan penertiban blog situs yang kurang baik itu," kata Walikota.

Selain itu, terang Herman, jadwal buka warnet yang sampai 24 jam perlu ditinjau kembali. Apalagi, bagi para pelajar. "Kita tidak melarang para pelajar mendatangi warnet. Namun jangan sampai dengan keberadaan warnet yang 24 jam membuat mereka berlama-lama di tempat tersebut sehingga nanti dapat membuka hal-hal kurang baik. Apalagi mau masuk bulan puasa, jangan habiskan waktu hanya di warnet," sebut Walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar