PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKANBARU
E-mail : D.kominfo@yahoo.com

Jumat, 05 November 2010

Kabar Gembira Bagi Buruh, UMK Naik 4 Persen

Pekanbaru-Pemko pekanbaru berencana menaikkan besaran Upah Minimum Kota (UMK)sebesar 4 persen. "Rencana kenaikan tersebut masih dalam pembahasan Disnaker bersama perwakilan pekerja yang berakhir Rabu (3/11) ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Drs H Pria Budi, Selasa (2/11).

UMK Pekanbaru naik dari Rp1.055.000 per bulan akan menjadi Rp1.102.000 per bulan. ini merupakan kabar gembira bagi para buruh. Kenaikan UMK ini sudah dipertimbangkan dan tidak terlalu tinggi karena takut mengakibatkan perusahaan tidak sanggup untuk memenuhinya sehingga banyak karyawan yang dipecat dan menjadi pengangguran." Ungkap Pria Budi.

Pemerintah kota pekanbaru berharap dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para karyawan di kota pekanbaru sehingga para karyawan dapat memenuhi ekonomi keluarganya.

Kadisnaker Pekanbaru mengatakan setelah ini semua disetujui Ia akan mengajukan ke Walikota dan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada.