PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKANBARU
E-mail : D.kominfo@yahoo.com

Selasa, 20 Juli 2010

Pemko Rancang Perda Warnet

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuat rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang warung internet (warnet) dalam dekat ini. Peraturan itu nantinya akan mengatur soal pendirian usaha warnet, seperti izin dan jam operasionalnya.

Saat ini keberadaaan warnet di Pekanbaru semakin marak. Diduga, sebahagian besar dari warnet-warnet yang ada tidak memiliki izin usahanya."Bila dibiarkan tentunya akan merugikan pemko dari sektor pajak warnet itu. Karena itu perlu ada batasannya yang diperkuat dengan perda," kata Erizal.

Wakil Walikota menyebutkan, saat ini peraturan tentang warnet masih mengacu kepada surat keputusan Walikota Pekanbaru. Ke depan, ketentuan berdirinya warnet harus ada landasan hukumnya yakni perda.

"Kita minta kepada pengelola warnet yang belum ada izin usahanya, agar segera mengurus izin usahanya ke pemko. Jika tidak, jangan salahkan pemko jika nantinya kena razia penertiban warnet oleh tim yustisi," sebut Erizal.

Erizal juga meminta kepada pengelola warnet untuk mengawasi konsumennya. Karena, akses internet ini bisa dimanfaatkan si pengguna untuk membuka situs-situs negatif (porno) yang dapat merusak moral si pengguna warnet.
"Mudah-mudahan dalam tahun ini ranperda itu sudah kita selesaikan," ujar Erizal.