PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKANBARU
E-mail : D.kominfo@yahoo.com

Jumat, 19 Februari 2010

MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA



Kota Pekanbaru:Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru sejak Tahun 2008 berusaha menata dan mengatur pertumbuhan Menara Telekomunikasi di Kota Pekanbaru, sehingga terbitlah Peraturan Walikota Pekanbaru No.16 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pedoman Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kota Pekanbaru yang mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri, Menteri Pekerjaan umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Nomor : 18 Tahun 2009
Nomor : 07/PRT/M/2009
Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009
Nomor : 3/P/2009
Tentang Pedoman Pembangunan dan penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Hal ini dilakukan agar pertumbuhan menara telekomunikasi yang ada di Kota Pekanbaru dapat dikendalikan, karena pertumbuhan menara tersebut di Kota Pekanbaru sangat banyak dan ini terbukti dengan banyaknya rekomendasi ketinggian yang dikeluarkan oleh Dias Perhubungan Komunikasi dan informatika Kota Pekanbaru dan belum lagi menara yang dibangunan tanpa izin alias "menara liar" dan itupun tidak dapat dipantau karena Dinas Perhubungan sendiri tidak mengetahui pemilik dari menara tersebut.
Untuk aksinya Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika melayangkan surat Permintaah Data dan Pemasangan Plang Identitas Hukum Menara Telekomunikasi dengan Nomor Surat 551.11/Dishubkominfo/195 tanggal 10 Maret 2009, namun dari hasi pantauan tidak banyak operator yang mengindahkan surat yang langsung ditanda tangani oleh Walikota Pekanbaru tersebut.
Sehingga, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2010 ini berencana turun kelokasi untuk mendata sendiri menara yang tumbuh di Kota Pekanbaru agar nanti disesuaikan dengan Master plan menara bersama pada lampiran Peraturan Walikota No.16 tahun 2009.