PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKANBARU
E-mail : D.kominfo@yahoo.com

Kamis, 06 Januari 2011

Lahan TPU Pemko Diserobot

Lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) seluas 10 hektare yang saat ini dijadikan sebagai tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Uka, Kecamatan Tampan diduga sudah diserobot warga.

Oleh warga bernama Komi Aris Tumanggor, lahan tersebut dijadikan sebagai tempat penambangan pasir pasang.

Hal ini diketahui saat Wali Kota Pekanbaru Drs H Herman Abdullah MM dan rombongan melakukan sidak ke lokasi, Selasa (4/1). Riau Pos yang ikut dalam rombongan melihat beberapa orang yang merupakan para pekerja sibuk dengan aktivitas penambangan pasir pasang.

Rahmad, salah seorang penjaga TPU saat ditemui di lapangan mengatakan, aktivitas penambangan pasir pasang tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun terakhir.

Dia menyebutkan luas lahan milik Pemko yang sudah diserobot itu lebih kurang setengah hektare.

Sebelumnya lanjut Rahmad, pekerjaan penambangan pasir pasang tersebut sudah pernah dilarang, namun ketika itu Komi Aris Tumanggor mengklaim bahwa lahan yang dikerjakan itu adalah miliknya.

‘’Dulu kasusnya sudah pernah kita laporkan ke camat dan polisi, tapi sampai sekarang kita tidak tahu apa yang menyebabkan penindakan kasus ini mandek,’’ kata Rahmad.

Merasa tidak terima, Wali Kota Pekanbaru Drs H Herman Abdullah MM yang turun langsung meninjau lokasi meminta kepada salah seorang anggotanya untuk memanggil Komi Aris Tumanggor yang saat itu sedang berada di rumah yang dijadikan sebagai tempat berteduh di lokasi penambangan pasir pasang tersebut.

Kepada Komi Aris Tumanggor, Wali Kota meminta agar pekerjaan penambangan pasir pasang itu untuk dihentikan sementara.

‘’Mulai besok (hari ini, red) Pak Tumanggor tolong hentikan dulu semua kegiatannya untuk sementara. Besok kita rapat dulu di Pemko untuk membahas persoalan ini. Kalau nanti ini benar tanah milik bapak, maka Pak Tumanggor harus mengurus izin penambangannya. Tapi kalau ini nantinya ternyata milik Pemko, maka tentunya harus ada pembahasan lanjutan,’’ terang Wali Kota yang saat itu didampingi Camat Tampan Wira Haryoko dan Kapolsek Tampan Kompol Hardian Pratama.

Komi Aris Tumanggor yang dikonfirmasi Riau Pos menjelaskan bahwa lahan yang dijadikannya sebagai tempat penambangan pasir pasang tersebut adalah miliknya sendiri yang dulunya dibeli dari Jajak Supriadi pada 2009 lalu dengan luas 8.000 meter persegi. Saat ini menurut Tumanggor semua lokasi sudah habis tergali untuk penambangan pasir pasang.

‘’Kalau berdasarkan surat yang ada sama saya, tanah yang digali untuk pengambilan pasir pasang ini adalah milik saya, tidak termasuk lahan milik Pemko. Bahkan pada saat pembelian kemarin, saya juga sudah memperingatkan kepada Jajak untuk menjelaskan tapal batasnya, sehingga dikemudian hari tidak terjadi persengketaan,’’ kata Tumanggor.

Sebelumnya kata Tumanggor, dia juga sudah pernah mendapat teguran dari Camat Tampan yang mengatakan lahan Pemko sudah diserobotnya. Dan dalam tahun 2010 dia juga sudah pernah dipanggil pihak kepolisian untuk menjelaskan persoalan tanah tersebut.

‘’Ketika itu saya sampaikan kepada camat, kalau memang tanah tersebut masuk tanah Pemko, maka silahkan berurusan dengan Jajak Supriadi, karena saat jual beli, Jajak mengatakan tapal batasnya adalah di tempat yang sekarang ini,’’ terang Tumanggor.

Terkait izin untuk penambangan pasir pasang tersebut, Tumanggor memang mengakui tidak mengantongi izin.

Menurutnya dulu dia sudah pernah datang ke Pemko untuk mengurus izin, akan tetapi pihak Pemko sendiri tidak mau mengeluarkan izinnya. Alasan mereka waktu itu, katanya izin untuk pembangan pasir pasang ini harus pusat yang mengeluarkan,’’ kata Tumanggor.

Sumber : Riau Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar