PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKANBARU
E-mail : D.kominfo@yahoo.com

Senin, 31 Januari 2011

Pemko Segera Merancang Peraturan Walikota Tentang Warung Internet

Dengan Semakin maraknya Warung Internet (Warnet) yang beroperasi tanpa memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, pemerintah kota segera akan membuat peraturan walikota tentang Warung Internet yang mana peraturan ini meliputi aspek pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan warung internet.

Diharapkan dengan adanya peraturan walikota ini dapat mengawasi jalannya usaha warnet yang ada di kota pekanbaru. karena selain itu dengan adanya peraturan ini juga dapat menambah PAD Kota Pekanbaru.

untuk melakukan pengawasan warung internet ini pemko menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru yang berperan dalam pengawasan warnet.

1 komentar:

  1. Seyogyanya memang ada regulasi yang dapat mengatur, mengawasi segala bentuk aktivitas di warung internet, apalagi peranan internet saat ini semakin dilirik sebagai salah satu media dalam menyebarkan sesuatu produk dan informasi, ambil contoh prostitusi online, perdagangan online. Jika keadaan seperti ini dibiarkan tanpa aturan, apa jadinya generasi muda kita sebebas bebasnya menggunakan layanan internet. Maunya ada pengaturan tatalaksana sebuah warnet,misalnya masalah boks yang dipakai, mungkin harus mengarah ke operator, pemasangan CCTV dan lain sebagainya

    BalasHapus