PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKANBARU
E-mail : D.kominfo@yahoo.com

Rabu, 09 Februari 2011

Rute Koridor Tiga Trans Metro Pekanbaru Selesai Tahun Ini

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM meminta pembangunan sejumlah halte koridor tiga dapat diselesaikan tahun ini. Jika sudah selesai, maka penambahan 10 unit bus Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) dari pemerintah pusat dapat segera dilaksanakan.

Menurut Herman, penambahan 10 unit bus SAUM tersebut seharusnya sudah diterima Pemko Pekanbaru pada 2010 lalu. Tapi karena pembangunan halte koridor tiga belum selesai, maka bantuan tersebut ditunda. "Kita berharap tahun ini segera difungsikan. Kalau memang sudah bisa dipergunakan maka sesuai dengan janji pemerintah pusat, bantuan 10 unit bus SAUM tersebut akan segera diberikan kepada kita," kata Walikota,baru-baru ini.

Walikota mengaku, penambahan armada bus SAUM tersebut sangat penting. Mengingat jumlah armada bus yang dioperasikan saat ini masih kurang. Kalau sudah mendapat tambahan nanti, berarti jumlah armada SAUM pun dapat melayani rute-rute yang selama ini belum terjangkau.

Selain itu, Herman pun mengharapkan ke depan nantinya akan ada koridor empat dan lima. Untuk memenuhinya tentu saja, harus ada penambahan bus SAUM lagi. Namun sebelum itu terwujud, kita tentu saja berharap koridor tiga dapat difungsikan terlebih dahulu.

Terkait masalah anggaran, Pemko akan menggandeng pihak ketiga untuk membangun sejumlah halte nantinya. Karena kalau semuanya dibebankan kepada Pemko,
tersendat karena keterbatasan anggaran.

"Kita berharap, kalau semuanya sudah lengkap, solusi kemacetan di Pekanbaru pada masa-masa mendatang bisa diatasi. Karena itu, kita pun menghimbau agar dapat memanfaatkan SAUM sebaik-baiknya. (PDE)

Senin, 31 Januari 2011

Rancangan Peraturan Walikota Tentang Warnet

PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU

Nomor :

TENTANG

PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

(WARNET)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :

Mengingat :

a. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian/ pengawasaan penyelenggaraan warung internet di kota pekanbaru, perlu satu pedoman yang mengatur tentang perizinan pendirian penyelenggaraan warung internet.

b. Bahwa berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tugas pokok Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota berwenang menjalankan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

c. Bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan warung internet (Warnet)

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pekanbaru (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana Telah diubah Kedua kali degan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59);

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93);

6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagiaan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Repbluk Indonesia Nomor 4737);

8. Perkominfo nomor : 23 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah kota Pekanbaru

2. Pemerintahan Daerah adalah Walikota Dan Perangkat Daerah Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru.

4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika Adalah Dinas Perhbungan Komunikasi dan Informatika kota Pekanbaru.

5. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kota Pekanbaru.

6. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu adalah Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekanbaru.

7. Kepala Badan Pelayanan perizinan Terpadu adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Pekanbaru.

8. Warung internet disingkat Dengan warnet adalah Tempat yang disediakan untuk menyelenggarakan Pelayanan jasa informasi Secara Terbatas, baik bersifat Semenetara Maupun Tetap.

9. Usaha adalah setiap tindakan, Perbuatan atau Kegiatan apapun dalam bidang Perekonimian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan.

10. Perangkat lunaka adalah Program computer yang berfungsi sebagai saranan interaksi antara pengunan dan perangkat keras.

11. Perangkat keras adalah peralatan fisik yang membentuk suatu system komputer, meliputi : peralatan input, memori, prosesor, peralatan output, peralatan peyimpanan, peralatan komunikasi.

12. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/ memperbanyak ciptaannya atau Produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembentuka Peraturan Walikota ini dimaksutkan untuk membina, mengatur , mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan penyelenggaraan warung internet

Pasal 3

Tujuan Pembentuka Peraturan Walikota ini adalah :

a. Memberika kepastian hukum kepada masyarakat didalam melaksanankan kegiatan penyelengaraan warung internet;

b. Memberikan kepastian hukum kepada aparatur Pemerintah Daerah didalam pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan setiap kegiatan usaha warung internet; dan

c. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan warung internet, yang meliputi sebagai berikut:

a. Skala penyelenggara warung internet;

b. Standardisasi penyelenggaraan warung internet; dan

c. Perizinan Pendirian penyelenggara warung internet.

BAB IV

SKALA PENYELENGGARA WARUNG INTERNET

Pasal 5

1) Skala penyelenggaraan warung internet dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan warung nternet skala kecil;

b. Penyelenggaraan warung internet skala menegah; dan

c. Penyelenggaraan warung internet skala besar.

2) Keriteria skala penyelenggaraan warung internet sebagai mana dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :

a. Penyelenggara warung internet skala kecil memiliki sebayak 5 sampai dengan 10 komputer dan / memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 150.000.000,- (seratus limpa puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha;

b. Penyelenggaraan warung internet skala menegah memiliki sebanyak 11 sampai dengan 30 koputer dan/ memiliki kekayaan bersih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 400.000.000,- (empat rarus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha;

c. Penyelenggaraan warung internet skala besar memiliki lebih dari 31 komputer dan atau memiliki kekayaan bersih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak temasuk tanah dan bangunan dan tempat usaha.

BAB V

STANDARDISASI PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Pasal 6

1) Standardisasi penyelenggaraan warung internet terdiri dari 3 (tiga) aspek, sebagai berikut :

a. Aspek perangkat lunak dan perangkat keras;

b. Aspek kenyamanan; dan

c. Aspek tanggung jawab sosial.

2) kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana pada ayat 1 (satu) huruf a, sebagi berikut :

a. Menggunakan sistem operasi yang memiliki lisensi;

b. Menggunakan aplikasi pendukung yang memiliki lisensi; dan

c. Menyediakan komputer, printer, scanner dan koneksi yang layak.

3) kriteria yang harus dipenuhi sebagai mana pada ayat 1 (satu) huruf b, sebagai berikut :

a. Menggunakan sekat pembatas / bilik komputer yang wajar, tidak terlalu tinggi atau sebagian besar tertutup untuk memudahkan pengawas dan mencegah terjadinya penyelewengan fungsi;

b. Memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktifitas di lingkungan warnet;

c. Menyediakan ruangan kusus yang di pergunakan sebagai musholla;

d. Memilki kamar kecil, saluran pembuangan limbah dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai dan senantiasa menjaga kebersihannya;

memiliki pintu keluar masuk dan atau pintu darurat untuk antsipasi kebakaran serta memiliki perangkat pengaman kebakaran yang memadai; dan

e. Apabila memungkinkan, memiliki area bebas rokok yang terpisah dari area perokok serta pada area perokok difasilitasi dengan peralatan sirkulasi udara yang proporsional.

BAB VI

KEWAJIBAN SETIAP PENYELENGGARA WARUNG INTERNET

Pasal 7

1) Setiap Penyelenggara Warung Internet :

a. Berkewajiban mencegah eksploitasi akses situs-situs yang bertentangan dengan norma, agama, sosial dan hukum.

b. Memberikan pemahaman kepada pengguna terutama dikalangan anak-anak dan remaja tentang pemamfaatan internet.

c. Menjaga keamanaan, ketertiban lingkungan serta perparkiran.

d. Membuat jadwal dan memberitahukan/ mengingatkan kepada pengguna internet jadwal/ waktu ibadah.

e. Melarang anak-anak atau remaja menggunakan internet hingga larut malam pada hari-hari belajar.

f. Melarang setiap orang berinternet mengarah kepada perbuatan asusila.

g. Mencuriagai dan mencegah orang-orang yang melakukan pencurian informasi (penipuan melalui internet).

2) Setiap Penyelenggara Warung Internet dilarang :

a. Mengakses konten pornografi.

b. Mengakses konten yang melanggar kesusilaan.

c. Mengakses konten yang menawarkan perjudian.

d. Mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat tindakan merendahkan martabat maupun fisik seseorang.

e. Memuat berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan orang lain.

f. Memuat berita yang bertujuan untuk menumbuhkan kebencian, permusuhan, penghinaan, pengancaman, pemerasan, dan menakut-nakuti.

g. Memuat hak kekayaan Intelektual tanpa izin yang bersangkutan.

BAB VII

PERIZINAN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Pasal 8

1) Setiap orang, kelompok atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha warung internet wajib memperoleh izin dari walikota

2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

Pasal 9

1) Penyelenggara warung internet wajib memiliki rekomendasi teknis dari operator Telekomunikasi.

2) Izin Gangguan.

3) Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

4) Izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) di terbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Pasal 10

Setiap penyelenggara warung internet dapat dikenakan tarif perizinan dan diatur melalui peraturan daerah.

BAB VIII

SANKSI BAGI PENYELENGGARA WARUNG INTERNET

Pasal 11

Bagi penyelenggara warung internet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7, 8 dan 9 dalam peraturan Walikota ini, tidak terlepas dari tuntutan pidana, dan dapat dilakukan penutupan tempat usaha.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan peraturan walikota ini dengan penetapannya dalam berita daerah kota pekanbaru.

Ditetapkan di Pekanbaru

Pada tanggal……………………

WALIKOTA PEKANBARU

Drs. H. HERMAN ABDULLAH. MM

Diundangkan di Pekanbaru

Pada tanggal………………....

SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU

Pemko Segera Merancang Peraturan Walikota Tentang Warung Internet

Dengan Semakin maraknya Warung Internet (Warnet) yang beroperasi tanpa memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, pemerintah kota segera akan membuat peraturan walikota tentang Warung Internet yang mana peraturan ini meliputi aspek pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan warung internet.

Diharapkan dengan adanya peraturan walikota ini dapat mengawasi jalannya usaha warnet yang ada di kota pekanbaru. karena selain itu dengan adanya peraturan ini juga dapat menambah PAD Kota Pekanbaru.

untuk melakukan pengawasan warung internet ini pemko menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru yang berperan dalam pengawasan warnet.

Jumat, 21 Januari 2011

Dishub Gelar Operasi Parkir Sampai Malam

PEKANBARU - Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishub Kominfo) Kota Pekanbaru menggelar operasi retribusi parkir hingga malam hari. Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan soal petugas parkir ilegal beroperasi di malam hari.

Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Terpasu (KUPT) Parkir Dishub Kominfo Kota Pekanbaru, Yusmar Hasan kemarin. Dilanjutkan Yusman, jika kedapatan petugas parkir yang tidak memakai karcis porporasi, maka pihak Dishub Kominfo akan menindak petugas tersebut dengan cara membina petugas parkir untuk memakai karcis porporasi.

"Untuk mengurus suatu izin tempat parkir tersebut sangatlah mudah. Yakni dengan menunjukkan denah tempat parkir yang akan dibuat, izin dari pemilik ruko atau suatu tempat usaha dan selanjutnya Dishub Kominfo langsung melakukan survei ke lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut Yusmar mengatakan, sampai saat ini ada 60 titik tempat parkir di Kota Pekanbaru. Di antaranya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda dan Jalan HOS Cokroaminoto.

"Untuk penagihan parkir ini dilakukan petugas parkir kepada kita dan ada juga petugas Dishub yang langsung turun ke lapangan untuk menangihnya. Setiap harinya kita mendapatkan sekitar Rp12 juta yang disetorkan untuk kas daerah. Setoran hasil parkir tersebut 60 persen untuk kas daerah," ujarnya.

Sumber : PDF

Senin, 10 Januari 2011

Wako Melantik 109 Pejabat Eselon III dan IV Di Lingkungan Pemko

PEKANBARU - Sebanyak 109 pejabat eselon III dan IV yang dilantik Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM, akan dievaluasi kinerjanya dalam waktu tiga bulan ke depan. Bila hasil kinerja tidak memuaskan, Walikota berjanji akan mengganti pejabat bersangkutan.

''Baik pejabat eselon III dan IV yang kinerjanya tidak menampakkan hasil baik dalam waktu tiga bulan ke depan, maka akan kita tarik kembali,'' kata Walikota usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 109 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemko Pekanbaru, Kamis (6/1).

Disebutkan Herman, pelantikan ini hendaknya menjadi semangat bagi pejabat untuk meningkatkan kinerjanya. ''Kita berharap dengan pelantikan ini akan mampu memberikan dorongan kerja kepada semua pejabat yang dilantik. Karena, pada prinsipnya mutasi dilakukan untuk memberikan warna kepada pejabat. Sehingga pengalaman dia dalam mengemban kedinasannya tidak hanya itu-itu saja,'' terang Walikota.

Dijelaskannya, 109 pejabat yang dilantik ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses penilaian. Mulai dari hasil laporan, keaktifan, kedisplinan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.

Bagi pejabat yang dianggap berprestasi, tentu mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat serta mendapatkan posisi jabatan yang sesuai dengan kinerjanya.

Walikota juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan lagi pelantikan atau mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemko Pekanbaru. Jadwal pelantikan itu akan diadakan jelang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pada tahun 2011.

''Kita berharap dengan mutasi pejabat eselon II nanti, tentunya kinerja akan jauh lebih baik,'' ujar Herman.

Dari 109 pejabat eselon III dan IV yang dilantik itu enam di antaranya merupakan posisi camat, 53 posisi lurah dan sisanya posisi sekretaris camat dan sekretaris lurah.

Sumber : PDE

Kamis, 06 Januari 2011

Tiga Dinas Segera Tempati Gedung Baru

PEKANBARU - Tigas dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera menempati gedung baru baru yang berlokasi di Jalan Teratai. Ketiga dinas tersebut yakni, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM).

"Saat ini sisa pekerjaan pembangunan gedung baru di Jalan Teratai itu tinggal finishing. Penyelesaiannya tidak akan memakan waktu lama. Kalau memang nantinya bisa diselesaikan lebih cepat, berarti lebih cepat pulalah penempatan kantor baru itu. Kita berharap, awal Februari nanti ketiga dinas itu sudah bisa menempati gedung baru di Jalan Teratai tersebut," kata Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM, Selasa (4/1).

Kantor baru tiga dinas itu, terang Walikota, memang dirancang megah. Selain ruangan yang besar, berlantai dua, juga dilengkapi dengan fasilitas seperti ruangan terbuka untuk pameran, kantin, mushalla. Salah satu alasan mengapa Dispenda dipindahkan ke kantor baru, sebut Walikota, karena Dispenda selama ini menjadi salah satu tujuan utama masyarakat Pekanbaru yang hendak mengurus berbagai perizinan.

"Kalau tidak dipindahkan, maka dikhawatirkan ruang sempit yang ada di Dispenda saat ini tidak bisa membuat warga yang datang merasa tenang. Selain itu, tahun ini juga sudah dilakukan pengalihan pajak BPHTB dari pusat ke pemko yang dikelola oleh Dispenda," ujar Herman.

Walikota mengakui kantor lama Dispenda saat ini kurang representatif. Apalagi kalau menyangkut pelayanan. Karena itu, diharapkan dengan kantor baru itu nantinya baik Dispenda maupun dua dinas lainnya akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Gedung megah, besar kemudian ada fasilitas ruangan khusus pula. Kita berharap ke tiga dinas ini dapat memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat. Saya yakin, kalau sudah berjalan, maka masyarakat akan benar-benar betah menyelesaikan urusannya di kantor ini," jelas Walikota.

Sumber : PDE Kota Pekanbaru

Walikota Sidak Lokasi Pembangunan Jalan

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM, Selasa (4/1) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi untuk pembangunan jalan. Di antaranya, jalan masuk ke SMPN 33 Payung Sekaki, jalan di wilayah Kecamatan Tenayan Raya dan Jalan Uka menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan SP Baru, Kecamatan Tampan.

Pantauan di lokasi jalan masuk ke SMPN 33 Payung Sekaki, Walikota mengatakan, kendati sudah ramai dilewati warga, namun jalan sepanjang sekitar 800 meter itu masih belum bisa diaspal akibat tanah masih labil. Oleh karena itu, Walikota berharap infrastruktur jalan itu dapat dilakukan pembangunannya pada tahun 2012.

"Jika sejak awal jalan masuk ke sekolah ini sudah dibangun, maka pembangunan untuk sarana infrastruktur dan penunjang sekolah bisa cepat dilakukan. Namun, karena anggaran untuk membuka badan jalan minim, maka dilakukan secara bertahap," sebut Herman.

Usai di SMPN 33 Payung Sekaki, Walikota melanjutkan sidak ke TPU Jalan Uka, Kelurahan SP Baru, Kecamatan Tampan. Di sini, Walikota yang didampingi sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru dan petugas kepolisian menemukan aktifitas galian C. Kepada warga yang melakukan aktifitas tersebut, Walikota meminta untuk menghentikan pekerjaannya. Karena, dampak dari galian C itu akan menyebabkan lahan TPU longsor. Sedangkan terhadap Jalan Uka yang masih jalan tanah, Walikota meminta pihak Bappeda dan Dinas PU Kota Pekanbaru untuk segera mengaspalnya.

"Jalan menuju TPU ini harus segera diaspal. Kalau tidak, bisa saja terjadi longsor akibat adanya aktifitas ilegal dari warga seperti galian C ini," sebut Walikota.

Menanggapi permintaan Walikota tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, Ir Dedi Gusriadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembangunan jalan menuju TPU tersebut. "Sudah ada anggarannya pada tahun ini sekiar Rp2,4 miliar. Proyeknya akan dikerjakan dalam tahun ini juga," kata Dedi yang turut mendampingi Walikota.

sumber : PDE Kota Pekanbaru