PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKANBARU
E-mail : D.kominfo@yahoo.com

Senin, 31 Januari 2011

Rancangan Peraturan Walikota Tentang Warnet

PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU

Nomor :

TENTANG

PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

(WARNET)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :

Mengingat :

a. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian/ pengawasaan penyelenggaraan warung internet di kota pekanbaru, perlu satu pedoman yang mengatur tentang perizinan pendirian penyelenggaraan warung internet.

b. Bahwa berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tugas pokok Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota berwenang menjalankan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

c. Bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan warung internet (Warnet)

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pekanbaru (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana Telah diubah Kedua kali degan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59);

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93);

6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagiaan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Repbluk Indonesia Nomor 4737);

8. Perkominfo nomor : 23 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah kota Pekanbaru

2. Pemerintahan Daerah adalah Walikota Dan Perangkat Daerah Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru.

4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika Adalah Dinas Perhbungan Komunikasi dan Informatika kota Pekanbaru.

5. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kota Pekanbaru.

6. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu adalah Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekanbaru.

7. Kepala Badan Pelayanan perizinan Terpadu adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Pekanbaru.

8. Warung internet disingkat Dengan warnet adalah Tempat yang disediakan untuk menyelenggarakan Pelayanan jasa informasi Secara Terbatas, baik bersifat Semenetara Maupun Tetap.

9. Usaha adalah setiap tindakan, Perbuatan atau Kegiatan apapun dalam bidang Perekonimian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan.

10. Perangkat lunaka adalah Program computer yang berfungsi sebagai saranan interaksi antara pengunan dan perangkat keras.

11. Perangkat keras adalah peralatan fisik yang membentuk suatu system komputer, meliputi : peralatan input, memori, prosesor, peralatan output, peralatan peyimpanan, peralatan komunikasi.

12. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/ memperbanyak ciptaannya atau Produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembentuka Peraturan Walikota ini dimaksutkan untuk membina, mengatur , mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan penyelenggaraan warung internet

Pasal 3

Tujuan Pembentuka Peraturan Walikota ini adalah :

a. Memberika kepastian hukum kepada masyarakat didalam melaksanankan kegiatan penyelengaraan warung internet;

b. Memberikan kepastian hukum kepada aparatur Pemerintah Daerah didalam pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan setiap kegiatan usaha warung internet; dan

c. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan warung internet, yang meliputi sebagai berikut:

a. Skala penyelenggara warung internet;

b. Standardisasi penyelenggaraan warung internet; dan

c. Perizinan Pendirian penyelenggara warung internet.

BAB IV

SKALA PENYELENGGARA WARUNG INTERNET

Pasal 5

1) Skala penyelenggaraan warung internet dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan warung nternet skala kecil;

b. Penyelenggaraan warung internet skala menegah; dan

c. Penyelenggaraan warung internet skala besar.

2) Keriteria skala penyelenggaraan warung internet sebagai mana dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :

a. Penyelenggara warung internet skala kecil memiliki sebayak 5 sampai dengan 10 komputer dan / memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 150.000.000,- (seratus limpa puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha;

b. Penyelenggaraan warung internet skala menegah memiliki sebanyak 11 sampai dengan 30 koputer dan/ memiliki kekayaan bersih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 400.000.000,- (empat rarus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha;

c. Penyelenggaraan warung internet skala besar memiliki lebih dari 31 komputer dan atau memiliki kekayaan bersih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak temasuk tanah dan bangunan dan tempat usaha.

BAB V

STANDARDISASI PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Pasal 6

1) Standardisasi penyelenggaraan warung internet terdiri dari 3 (tiga) aspek, sebagai berikut :

a. Aspek perangkat lunak dan perangkat keras;

b. Aspek kenyamanan; dan

c. Aspek tanggung jawab sosial.

2) kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana pada ayat 1 (satu) huruf a, sebagi berikut :

a. Menggunakan sistem operasi yang memiliki lisensi;

b. Menggunakan aplikasi pendukung yang memiliki lisensi; dan

c. Menyediakan komputer, printer, scanner dan koneksi yang layak.

3) kriteria yang harus dipenuhi sebagai mana pada ayat 1 (satu) huruf b, sebagai berikut :

a. Menggunakan sekat pembatas / bilik komputer yang wajar, tidak terlalu tinggi atau sebagian besar tertutup untuk memudahkan pengawas dan mencegah terjadinya penyelewengan fungsi;

b. Memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktifitas di lingkungan warnet;

c. Menyediakan ruangan kusus yang di pergunakan sebagai musholla;

d. Memilki kamar kecil, saluran pembuangan limbah dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai dan senantiasa menjaga kebersihannya;

memiliki pintu keluar masuk dan atau pintu darurat untuk antsipasi kebakaran serta memiliki perangkat pengaman kebakaran yang memadai; dan

e. Apabila memungkinkan, memiliki area bebas rokok yang terpisah dari area perokok serta pada area perokok difasilitasi dengan peralatan sirkulasi udara yang proporsional.

BAB VI

KEWAJIBAN SETIAP PENYELENGGARA WARUNG INTERNET

Pasal 7

1) Setiap Penyelenggara Warung Internet :

a. Berkewajiban mencegah eksploitasi akses situs-situs yang bertentangan dengan norma, agama, sosial dan hukum.

b. Memberikan pemahaman kepada pengguna terutama dikalangan anak-anak dan remaja tentang pemamfaatan internet.

c. Menjaga keamanaan, ketertiban lingkungan serta perparkiran.

d. Membuat jadwal dan memberitahukan/ mengingatkan kepada pengguna internet jadwal/ waktu ibadah.

e. Melarang anak-anak atau remaja menggunakan internet hingga larut malam pada hari-hari belajar.

f. Melarang setiap orang berinternet mengarah kepada perbuatan asusila.

g. Mencuriagai dan mencegah orang-orang yang melakukan pencurian informasi (penipuan melalui internet).

2) Setiap Penyelenggara Warung Internet dilarang :

a. Mengakses konten pornografi.

b. Mengakses konten yang melanggar kesusilaan.

c. Mengakses konten yang menawarkan perjudian.

d. Mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat tindakan merendahkan martabat maupun fisik seseorang.

e. Memuat berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan orang lain.

f. Memuat berita yang bertujuan untuk menumbuhkan kebencian, permusuhan, penghinaan, pengancaman, pemerasan, dan menakut-nakuti.

g. Memuat hak kekayaan Intelektual tanpa izin yang bersangkutan.

BAB VII

PERIZINAN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Pasal 8

1) Setiap orang, kelompok atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha warung internet wajib memperoleh izin dari walikota

2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

Pasal 9

1) Penyelenggara warung internet wajib memiliki rekomendasi teknis dari operator Telekomunikasi.

2) Izin Gangguan.

3) Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

4) Izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) di terbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Pasal 10

Setiap penyelenggara warung internet dapat dikenakan tarif perizinan dan diatur melalui peraturan daerah.

BAB VIII

SANKSI BAGI PENYELENGGARA WARUNG INTERNET

Pasal 11

Bagi penyelenggara warung internet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7, 8 dan 9 dalam peraturan Walikota ini, tidak terlepas dari tuntutan pidana, dan dapat dilakukan penutupan tempat usaha.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan peraturan walikota ini dengan penetapannya dalam berita daerah kota pekanbaru.

Ditetapkan di Pekanbaru

Pada tanggal……………………

WALIKOTA PEKANBARU

Drs. H. HERMAN ABDULLAH. MM

Diundangkan di Pekanbaru

Pada tanggal………………....

SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU

2 komentar:

  1. Assallammualaikum,Wr,Wb
    Sumbang saran, pada Pasal 7 Ad.e tidak dijelaskan secara detil jam layanan warnet, apa tidak sebaiknya di baku kan saja, misalnya Pagi Buka Jam...sampai Jam.... Malam Hari jam...sampai Jam...sehingga ada pembatasan, bagi pengelola warnet yang melanggar, tentu akan diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, sampai pada pembekuan izin warnet, dan ini tentu saja akan menjadi tupoksi Bidkominfo selanjutnya

    BalasHapus
  2. Ass.wr.wb. Apakah rancangan peraturan ini sudah di menjadi Peraturan? Tk

    BalasHapus