PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKANBARU
E-mail : D.kominfo@yahoo.com

Kamis, 29 September 2011

Menpora Buka Popnas XI Siang ini.


Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng didampingi Gubernur Riau, HM Rusli Zainal akan resmi membuka langsung Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XI di Gelanggang Remaja, Jalan Sudirman siang ini.

senyak 33 kontingan Popnas Xi telah hadir sejak rabu di Provinsi Riau. Ketua Bidang Upacara Pembukaan dan Penutupan Popnas, Doni Aprialdi mengatakan Menpora dipastikan membuka helat terakbar Pelajar se-Indonesia ini.

Panitia akan menampilkan tari kolosal dari seluruh kultur se-Indonesia. Juga ada penampilan marching band Bahana Kartika Cendana, Rumbai yang membawakan empat lagu diiringi tarian dari beberapa cabang olahraga yang dipertandingkan pada helat olahraga tersebut. kolaborasi tarian dayung, sepakbola, basket, silat, dan sepak takraw akan menghibur pengunjung acara. Setelah itu, Menpora, Gubri, dan staf Muspida akan keluar Gelanggang Remaja guna mengikuti prosesi menghidupkan obor api Popnas yang dibawa sebelas atlet dari SMA Olahraga Riau, dua di antaranya membawa api dan diiringi sembilan lainnya.


Selasa, 19 Juli 2011

Syamsurizal Menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru

Pekanbaru-18 Juli 2011 Syamsurizal resmi menjabat sebagai pejabat sementara Walikota Pekanbaru yang menggantikan Drs. H. Herman Abdullah. Syamsurizal langsung dilantik oleh Gubernur Riau Rusli Zainal atas nama Menteri Dalam Negeri.

Syamsurizal bukan orang baru dalam dunia politik di provinsi Riau. Dia merupakan mantan Bupati Bengkalis dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. Syamsurizal masuk kedalam dunia politik utama Riau setelah ditarik Rusli Zainal ke ibukota provinsi untuk menjabat sebagai Kepala Inspektorat Riau. Jabatan ini masih dipegang Syamsurizal saat ia dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Acara pelantikan juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit, Ketua DPRD Pekanbaru Desmianto, dan jajaran pejabat di Pemko Pekanbaru. sedangkan Herman datang ke tempat pelantikan bersama istrinya, Evi Meiroza, begitu juga Erizal Muluk yang juga bersama istri.

Dalam pidato sambutannya, Gubernur Rusli Zainal menyebut dua tugas utama Syamsurizal, yakni menyelenggarakan pemerintahan dan memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara ulang 14 September mendatang. Sementara masa jabatan Syamsurizal tidak ditentukan batas akhirnya. "Paling lama satu tahun setelah dilantik," ungkap Rusli.












Selasa, 19 April 2011

Wako Resmikan Nama Baru Danau Buatan

Walikota Pekanbaru Drs. H. Herman Abdullah, MM beserta jajarannya meresmikan nama baru danau buatan menjadi Danau Bandar Kayangan Lembah Sari Sabtu 16/04 /2011. Walikota berharap, dengan perubahan nama Danau Buatan menjadi Danau Bandar Kayangan Lembah Sari ini, mampu mengubah wajah obyek wisata ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.

''Bandar Kayangan Lembah Sari kedepan bisa menjadi satu-satunya danau wisata yan menjadi alternatif objek wisata yang paling diminati masyarakat Pekanbaru,'' ujar Walikota. “Saya optimis jika danau wisata ini kedepanya akan jauh lebih bagus. Saat ini saja sudah ada tiga investor yang ingin menanamkan modalnya, salah satunya bahkan dari negara Malaysia,'' kata Wako".

Kepala Dinas Pariwisata, Dastriayani Bibra akan menganggarkan sebayak 5 Milyar untuk pembaharuan-pembaharuan fasilitas wisata yang ada di danau Bandar Kayangan Lembah Sari setiap Tahunnya.

Kecamatan Pekanbaru Kota Raih Juara Umum Pada MTQ Ke 44 Tingkat Kota Pekanbaru

Pekanbaru- walikota pekanbaru Drs. Herman Abdullah, MM beserta jajarannya resmi menutup Musabaqoh Tilawatil Quran ( MTQ) Tingkat Kota Pekanbaru yang ke 44 dihalaman Baterai R jl. Imam Munandar jumat 15 April 2011. Pada malam penutupan ini diumumkan semua pemenang yang dilombakan antar kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

Adapun yang meraih juara umum pada MTQ ke 44 Tahun ini adalah Kecamatan Pekanbaru Kota.
Wako berharap dengan diadakannya MTQ tingkat Kota Pekanbaru Tahun ini Pekanbaru bisa meraih juara umum pada MTQ tingkat Provinsi yang akan mendatang. ia juga mengatakan " MTQ ini bertujuan sebagai seleksi untuk menyaring qori dan qoriah terbaik yang akan dikirim untuk MTQ tingkat provinsi tahun ini.

Walaupun ini masa terakhirnya sebagai Walikota ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk membanggakan kota pekanbaru sampai masa berakhir jabatannya " Ungkap Wako ".

Senin, 04 April 2011

PNPM Pekanbaru Jadi Percontohan Nasional

Melihat perkembangan PNPM yang cukup bagus di Kota Pekanbaru, pemerintah pusat merencanakan akan menjadikan PNPM Mandiri Perkotaan Pekanbaru ini sebagai salah satu percontohan nasional.

Pertimbangan pemerintah pusat untuk menjadikan PNPM Mandiri Perkotaan ini sebagai percontohan nasional adalah karena dalam pengelolaan cukup bagus.

Bahkan dalam pengembalian uang pinjaman dari PNPM dan Pentaskin ini selalu dilaksanakan tepat waktu, tanpa adanya tunggakan.

Hal tersebut diakui oleh Wali Kota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM kepada Riau Pos, Ahad (3/4). Menurutnya dalam dua tahun terakhir ini, pengelolaan PNPM di Kota Pekanbaru berjalan cukup bagus.

Di mana tingkat swadaya masyarakat dalam membangun daerahnya cukup tinggi. Seperti halnya di Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut. Untuk membangun sebuah Posyandu saja, dana swadaya masyarakat lebih besar dari dana yang dianggarkan dari PNPM.

‘’Untuk membangun satu Posyandu ini memerlukan dana sebesar Rp60 juta. Kita melihat di sini dana yang diserap dari swadaya masyarakat mencapai Rp36 juta lebih, sedangkan dari PNPM Mandiri Perkotaan hanya Rp28 juta lebih. Inilah bentuk tingginya kesadaran masyarakat akan arti bergotong royong itu. Kemudian di dalam mengembalian pinjaman dari Pentaskin, masyarakat juga selalu mengembalikan tepat waktu. Tidak ada yang menunggak. Inilah dasarnya pusat ingin menjadikan PNPM di Pekanbaru sebagai percontohan nasional,’’ ungkapnya.

Terkait pembuatan Peraturan Wali Kota terhadap PNPM ini, menurut Herman Abdullah itu adalah sebuah bentuk kepedulian Pemerintah Kota terhadap PNPM Mandiri Perkotaan di Pekanbaru.

Di mana Sekda dan Bappeda selaku orang yang mengurus kota ini melihat program PNPM ini sangat bagus dan berhasil dalam membina masyarakat yang kurang mampu.

‘’Sesuai aturan Perwako untuk PNPM ini baru akan diterbitkan setelah empat tahun kemudian. Namun karena kita melihat semua persyaratannya sudah terpenuhi, makanya Perwako Nomor 37 tahun 2009 itu langsung kita buat, dengan harapan agar setiap kelurahan dalam menjalankan PNPM ini bisa sejalan, tidak keluar dari jalur yang sudah ditentukan,’’ ujarnya.

Di sisi lain, Ketua PNPM Mandiri Perkotaan, Rusmani Said juga mengatakan, tahun ini akan kembali dilakukan penilaian terhadap 58 kelurahan yang ada di 12 kecamatan. Bagi kelurahan yang berhasil menjalankan PNPM ini dengan baik, maka akan mendapatkan hadiah Rp1 miliar.

Namun syarat untuk mendapatkan itu, kelurahan tersebut di dalam mengembalikan pinjaman selalu tepat waktu, tidak ada satu pun yang menunggak. Kemudian di dalam setiap RT itu mempunyai lima orang relawan dan mempunyai forum komunikasi di tingkat kelurahan, kecamatan dan perkotaan.

Sumber : Riau Pos

Rabu, 09 Februari 2011

Rute Koridor Tiga Trans Metro Pekanbaru Selesai Tahun Ini

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM meminta pembangunan sejumlah halte koridor tiga dapat diselesaikan tahun ini. Jika sudah selesai, maka penambahan 10 unit bus Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) dari pemerintah pusat dapat segera dilaksanakan.

Menurut Herman, penambahan 10 unit bus SAUM tersebut seharusnya sudah diterima Pemko Pekanbaru pada 2010 lalu. Tapi karena pembangunan halte koridor tiga belum selesai, maka bantuan tersebut ditunda. "Kita berharap tahun ini segera difungsikan. Kalau memang sudah bisa dipergunakan maka sesuai dengan janji pemerintah pusat, bantuan 10 unit bus SAUM tersebut akan segera diberikan kepada kita," kata Walikota,baru-baru ini.

Walikota mengaku, penambahan armada bus SAUM tersebut sangat penting. Mengingat jumlah armada bus yang dioperasikan saat ini masih kurang. Kalau sudah mendapat tambahan nanti, berarti jumlah armada SAUM pun dapat melayani rute-rute yang selama ini belum terjangkau.

Selain itu, Herman pun mengharapkan ke depan nantinya akan ada koridor empat dan lima. Untuk memenuhinya tentu saja, harus ada penambahan bus SAUM lagi. Namun sebelum itu terwujud, kita tentu saja berharap koridor tiga dapat difungsikan terlebih dahulu.

Terkait masalah anggaran, Pemko akan menggandeng pihak ketiga untuk membangun sejumlah halte nantinya. Karena kalau semuanya dibebankan kepada Pemko,
tersendat karena keterbatasan anggaran.

"Kita berharap, kalau semuanya sudah lengkap, solusi kemacetan di Pekanbaru pada masa-masa mendatang bisa diatasi. Karena itu, kita pun menghimbau agar dapat memanfaatkan SAUM sebaik-baiknya. (PDE)

Senin, 31 Januari 2011

Rancangan Peraturan Walikota Tentang Warnet

PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU

Nomor :

TENTANG

PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

(WARNET)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :

Mengingat :

a. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian/ pengawasaan penyelenggaraan warung internet di kota pekanbaru, perlu satu pedoman yang mengatur tentang perizinan pendirian penyelenggaraan warung internet.

b. Bahwa berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tugas pokok Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota berwenang menjalankan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

c. Bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan warung internet (Warnet)

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pekanbaru (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana Telah diubah Kedua kali degan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59);

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93);

6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagiaan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Repbluk Indonesia Nomor 4737);

8. Perkominfo nomor : 23 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah kota Pekanbaru

2. Pemerintahan Daerah adalah Walikota Dan Perangkat Daerah Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru.

4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika Adalah Dinas Perhbungan Komunikasi dan Informatika kota Pekanbaru.

5. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kota Pekanbaru.

6. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu adalah Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekanbaru.

7. Kepala Badan Pelayanan perizinan Terpadu adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Pekanbaru.

8. Warung internet disingkat Dengan warnet adalah Tempat yang disediakan untuk menyelenggarakan Pelayanan jasa informasi Secara Terbatas, baik bersifat Semenetara Maupun Tetap.

9. Usaha adalah setiap tindakan, Perbuatan atau Kegiatan apapun dalam bidang Perekonimian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan.

10. Perangkat lunaka adalah Program computer yang berfungsi sebagai saranan interaksi antara pengunan dan perangkat keras.

11. Perangkat keras adalah peralatan fisik yang membentuk suatu system komputer, meliputi : peralatan input, memori, prosesor, peralatan output, peralatan peyimpanan, peralatan komunikasi.

12. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/ memperbanyak ciptaannya atau Produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembentuka Peraturan Walikota ini dimaksutkan untuk membina, mengatur , mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan penyelenggaraan warung internet

Pasal 3

Tujuan Pembentuka Peraturan Walikota ini adalah :

a. Memberika kepastian hukum kepada masyarakat didalam melaksanankan kegiatan penyelengaraan warung internet;

b. Memberikan kepastian hukum kepada aparatur Pemerintah Daerah didalam pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan setiap kegiatan usaha warung internet; dan

c. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan warung internet, yang meliputi sebagai berikut:

a. Skala penyelenggara warung internet;

b. Standardisasi penyelenggaraan warung internet; dan

c. Perizinan Pendirian penyelenggara warung internet.

BAB IV

SKALA PENYELENGGARA WARUNG INTERNET

Pasal 5

1) Skala penyelenggaraan warung internet dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan warung nternet skala kecil;

b. Penyelenggaraan warung internet skala menegah; dan

c. Penyelenggaraan warung internet skala besar.

2) Keriteria skala penyelenggaraan warung internet sebagai mana dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :

a. Penyelenggara warung internet skala kecil memiliki sebayak 5 sampai dengan 10 komputer dan / memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 150.000.000,- (seratus limpa puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha;

b. Penyelenggaraan warung internet skala menegah memiliki sebanyak 11 sampai dengan 30 koputer dan/ memiliki kekayaan bersih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 400.000.000,- (empat rarus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha;

c. Penyelenggaraan warung internet skala besar memiliki lebih dari 31 komputer dan atau memiliki kekayaan bersih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak temasuk tanah dan bangunan dan tempat usaha.

BAB V

STANDARDISASI PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Pasal 6

1) Standardisasi penyelenggaraan warung internet terdiri dari 3 (tiga) aspek, sebagai berikut :

a. Aspek perangkat lunak dan perangkat keras;

b. Aspek kenyamanan; dan

c. Aspek tanggung jawab sosial.

2) kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana pada ayat 1 (satu) huruf a, sebagi berikut :

a. Menggunakan sistem operasi yang memiliki lisensi;

b. Menggunakan aplikasi pendukung yang memiliki lisensi; dan

c. Menyediakan komputer, printer, scanner dan koneksi yang layak.

3) kriteria yang harus dipenuhi sebagai mana pada ayat 1 (satu) huruf b, sebagai berikut :

a. Menggunakan sekat pembatas / bilik komputer yang wajar, tidak terlalu tinggi atau sebagian besar tertutup untuk memudahkan pengawas dan mencegah terjadinya penyelewengan fungsi;

b. Memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktifitas di lingkungan warnet;

c. Menyediakan ruangan kusus yang di pergunakan sebagai musholla;

d. Memilki kamar kecil, saluran pembuangan limbah dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai dan senantiasa menjaga kebersihannya;

memiliki pintu keluar masuk dan atau pintu darurat untuk antsipasi kebakaran serta memiliki perangkat pengaman kebakaran yang memadai; dan

e. Apabila memungkinkan, memiliki area bebas rokok yang terpisah dari area perokok serta pada area perokok difasilitasi dengan peralatan sirkulasi udara yang proporsional.

BAB VI

KEWAJIBAN SETIAP PENYELENGGARA WARUNG INTERNET

Pasal 7

1) Setiap Penyelenggara Warung Internet :

a. Berkewajiban mencegah eksploitasi akses situs-situs yang bertentangan dengan norma, agama, sosial dan hukum.

b. Memberikan pemahaman kepada pengguna terutama dikalangan anak-anak dan remaja tentang pemamfaatan internet.

c. Menjaga keamanaan, ketertiban lingkungan serta perparkiran.

d. Membuat jadwal dan memberitahukan/ mengingatkan kepada pengguna internet jadwal/ waktu ibadah.

e. Melarang anak-anak atau remaja menggunakan internet hingga larut malam pada hari-hari belajar.

f. Melarang setiap orang berinternet mengarah kepada perbuatan asusila.

g. Mencuriagai dan mencegah orang-orang yang melakukan pencurian informasi (penipuan melalui internet).

2) Setiap Penyelenggara Warung Internet dilarang :

a. Mengakses konten pornografi.

b. Mengakses konten yang melanggar kesusilaan.

c. Mengakses konten yang menawarkan perjudian.

d. Mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat tindakan merendahkan martabat maupun fisik seseorang.

e. Memuat berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan orang lain.

f. Memuat berita yang bertujuan untuk menumbuhkan kebencian, permusuhan, penghinaan, pengancaman, pemerasan, dan menakut-nakuti.

g. Memuat hak kekayaan Intelektual tanpa izin yang bersangkutan.

BAB VII

PERIZINAN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Pasal 8

1) Setiap orang, kelompok atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha warung internet wajib memperoleh izin dari walikota

2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

Pasal 9

1) Penyelenggara warung internet wajib memiliki rekomendasi teknis dari operator Telekomunikasi.

2) Izin Gangguan.

3) Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

4) Izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) di terbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Pasal 10

Setiap penyelenggara warung internet dapat dikenakan tarif perizinan dan diatur melalui peraturan daerah.

BAB VIII

SANKSI BAGI PENYELENGGARA WARUNG INTERNET

Pasal 11

Bagi penyelenggara warung internet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7, 8 dan 9 dalam peraturan Walikota ini, tidak terlepas dari tuntutan pidana, dan dapat dilakukan penutupan tempat usaha.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan peraturan walikota ini dengan penetapannya dalam berita daerah kota pekanbaru.

Ditetapkan di Pekanbaru

Pada tanggal……………………

WALIKOTA PEKANBARU

Drs. H. HERMAN ABDULLAH. MM

Diundangkan di Pekanbaru

Pada tanggal………………....

SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU